Rabu, 30 Januari 2019

PROFIL KUA KEC. NGRONGGOT KAB. NGANJUK

A.    Pengantar
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004 adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Sebagai salah satu bagian dari struktur dan ujung tombak Kementerian Agama dalam  pelayanan dan pembinaan keagamaan, KUA Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk  memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karena itu, aparatnya dari waktu ke waktu dituntut memiliki wawasan dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menyadari betapa urgen fungsi dan peranannya, KUA Kecamatan Ngronggot senantiasa berupaya meningkatkan program-program pembangunan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya dalam upaya penciptaan Clean Government dan  Good Government dalam rangka perwujudan Good Governance.

B.     Potret KUA Kecamatan  Ngronggot
1.      Sejarah Singkat
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngronggot merupakan salah satu dari duapuluh KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. Hingga saat ini KUA Kecamatan Ngronggot merupakan salah satu kantor urusan agama yang lama di Nganjuk. Hal ini dapat dipahami sebab pada dasarnya petugas kepenghuluan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, yang disebut dengan Moskee Personeel (Pegawai Masjid) tugasnya sebagai pemimpin agama yang berkewenangan mengurus pendidikan agama Islam, memimpin dan mengawasi masjid serta peribadatannya, kehakiman, nikah, talak, rujuk, zakat, ibadah puasa dan lain-lainnya.
Seiring  dengan  perkembangannya,  sejak  berdirinya  hingga saat ini di KUA Kecamatan Ngronggot tercatat telah mengalami pergantian Kepala KUA Kecamatan, yaitu :
a.       K.H. Abdur Rahman (1913-1948)
b.      K. Imam Ahmad (1960-1963)
c.       M. Toha (19641967)
d.      Moh. Muhkiyar
e.       H. Mohamad Afandi (1982-1988)
f.       Moh. Dain (1989-1994)
g.      Mohamad Said (1995-2000)
h.      Afifudin Hasyim (2001-2002)
i.        Abdul Wahid Nur (2002-2004)
j.        Drs. H. Rubawi MM. (2004-2005)
k.      Mughoniyan, BA. (2005-2006)
l.        M. Bahrudin A., S.Pd.I. (2007-2008)
m.    Drs. Agus Saifudin Azis. (2008–2009)
n.      Jaini, S.Ag. (2010-2013)
o.      Muslikan, S.Pd.I (2013-2013)
p.      Tajdi Irfan (2014-2016)
q.      Drs. Mustajib (2016-Agustus 2017)
r.        Plt. Jaini S.Ag. (1 september 2017 s.d 12 September 2017)
s.       Plt. Drs. Nurul Mubin, MM. (13 September 2017 – 15 Juni 2018)
t.        Bambang Wiono (16 Juni 2018 – 25 Januari 2019)
u.      Drs. Nurul Mubin, MM. ( 25 Januari 2018 – Sekarang)

2.      Wilayah dan Kependudukan
Luas wilayah KUA Kecamatan Ngronggot adalah 5298,5 ha, yang terdiri dari tanah sawah seluas 1979,2 Ha (37,35%), tana h kering yang digunakan bangunan, halaman dan kebonan seluas 3319,3 Ha (62,65%).  dengan perbatasan wilayah:
a.       Sebelah  utara  berbatasan dengan Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
b.      Sebelah  barat  berbatasan dengan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk
c.       Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan
d.      Sebelah  timur  berbatasan dengan Kecamatan Kabupaten Kediri.
Dengan ketinggian 67 mdpl dengan rata-rata curah hujan antara 31 mm/tahun. Jumlah penduduknya sampai tahun 2016 tercatat sebanyak 38.642 jiwa. Di kecamatan Ngronggot terdiri dari 13 desa yaitu:
a.       Desa Cengkok
b.      Desa Tanjungkalang
c.       Desa Juwet
d.      Desa Kelutan
e.       Desa Ngronggot
f.       Desa Mojokendil
g.      Desa Betet
h.      Desa Kaloran
i.        Desa Banjarsari
j.        Desa Dadapan
k.      Desa Trayang
l.        Desa Kalianyar
m.    Desa Klurahan

3.      Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan  KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA Kecamatan Ngronggot mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Nganjuk  di  bidang  urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Ngronggot.
Kemudian berdasarkan KMA Nomor 477 Tahun 2004, KUA Kecamatan memiliki fungsi menyelenggarakan:
a.       Statistik dan dokumentasi.
b.      Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
c.       Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4.      Visi dan Misi
a.       Visi
Tercapainya Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat
b.      Misi
1)      Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk.
2)      Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan di bidang Kemasjidan dan Pembinaan Kehidupan.
3)      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Bidang Zakat, Infaq dan Sadaqah.
4)      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan tentang Produk Halal.
5)      Peningkatan Pelayanan Ibadah Sosial
6)      Mewujudkan Kemitraan antar Umat Islam
7)      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah
8)      Meningkatkan Hubungan yang Harmonis antar Instansi di Tingkat Kecamatan.
9)      Meningkatkan Bimbingan Manasik Haji.

5.      Personil dan Struktur Organisasi
Dalam KMA Nomor 517 Tahun 2001 ditetapkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terdiri dari satu orang kepala dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan rasional dan tugas.
Saat ini personil KUA Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk berjumlah 7 orang, terdiri dari Kepala 1 orang, 3 orang pelaksana dan 3 orang tenaga honorer, sedangkan struktur organisasinya mengacu kepada KMA Nomor 323 Tahun 2002 sebagimana terlampir.

6.      Program Kerja
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, secara umum program kerja KUA Kecamatan Ngronggot dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini tentunya sebagai hasil usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan, disamping tak lepas dari adanya peran serta dan kerja sama yang baik dengan masyarakat serta dinas instansi terkait lainnya.

C.     Penutup
Profil KUA Kecamatan Ngronggot ini tentunya belum sempurna, namun demikian profil ini diharapkan menjadi kerangka acuan bagi personil KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta menjadi salah satu referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhai langkah kita semua. Amin.

PROFIL KUA KEC. NGRONGGOT KAB. NGANJUK

A.     P en g a n ta r K a n t or U r u s a n A g a ma (KU A ) K e c a m ata n be r d a s a r k a n K e p u t u s a n M e n t e r ...