A.
Pengantar
Kantor Urusan Agama
(KUA)
Kecamatan berdasarkan Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004
adalah instansi Kementerian Agama yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Sebagai salah satu bagian dari
struktur dan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelayanan dan pembinaan
keagamaan,
KUA Kecamatan Ngronggot Kabupaten
Nganjuk memiliki
tugas dan tanggung
jawab
yang cukup berat. Oleh
karena
itu, aparatnya dari
waktu ke waktu dituntut memiliki wawasan dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menyadari betapa urgen fungsi dan peranannya, KUA Kecamatan Ngronggot senantiasa berupaya meningkatkan program-program
pembangunan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya
dalam upaya penciptaan Clean Government dan Good Government dalam rangka perwujudan Good Governance.
B.
Potret KUA Kecamatan
Ngronggot
1.
Sejarah Singkat
Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ngronggot merupakan salah satu dari duapuluh KUA Kecamatan di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Nganjuk. Hingga saat ini KUA Kecamatan
Ngronggot merupakan salah satu kantor urusan agama yang lama di Nganjuk. Hal ini dapat dipahami sebab pada
dasarnya petugas kepenghuluan
sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, yang disebut dengan Moskee Personeel (Pegawai Masjid)
tugasnya sebagai pemimpin agama yang berkewenangan mengurus pendidikan agama Islam,
memimpin dan mengawasi masjid serta peribadatannya, kehakiman,
nikah,
talak, rujuk, zakat, ibadah puasa dan lain-lainnya.
Seiring dengan perkembangannya,
sejak berdirinya hingga saat ini di KUA Kecamatan Ngronggot
tercatat telah mengalami pergantian Kepala KUA Kecamatan, yaitu :
a.
K.H. Abdur Rahman
(1913-1948)
b.
K. Imam Ahmad (1960-1963)
c.
M. Toha (1964–1967)
d.
Moh.
Muhkiyar
e.
H.
Mohamad Afandi (1982-1988)
f.
Moh.
Dain (1989-1994)
g.
Mohamad
Said (1995-2000)
h.
Afifudin
Hasyim (2001-2002)
i.
Abdul
Wahid Nur (2002-2004)
j.
Drs. H. Rubawi MM. (2004-2005)
k.
Mughoniyan,
BA. (2005-2006)
l.
M. Bahrudin A., S.Pd.I. (2007-2008)
m. Drs. Agus Saifudin Azis. (2008–2009)
n.
Jaini, S.Ag. (2010-2013)
o.
Muslikan, S.Pd.I
(2013-2013)
p.
Tajdi Irfan (2014-2016)
q.
Drs. Mustajib (2016-Agustus
2017)
r.
Plt. Jaini S.Ag. (1
september 2017 s.d 12 September 2017)
s.
Plt. Drs. Nurul Mubin,
MM. (13 September 2017 – 15 Juni 2018)
t.
Bambang Wiono (16 Juni
2018 – 25 Januari 2019)
u.
Drs. Nurul Mubin, MM. (
25 Januari 2018 – Sekarang)
2.
Wilayah dan Kependudukan
Luas wilayah KUA Kecamatan Ngronggot
adalah 5298,5 ha, yang terdiri dari tanah sawah
seluas 1979,2 Ha (37,35%), tana h kering yang digunakan bangunan, halaman dan
kebonan seluas 3319,3 Ha (62,65%). dengan perbatasan wilayah:
a.
Sebelah utara
berbatasan
dengan
Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
b.
Sebelah barat
berbatasan dengan Kecamatan
Tanjunganom Kabupaten Nganjuk
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan
d.
Sebelah timur berbatasan dengan
Kecamatan
Kabupaten Kediri.
Dengan ketinggian 67 mdpl dengan rata-rata
curah hujan antara 31 mm/tahun. Jumlah penduduknya
sampai tahun 2016 tercatat sebanyak 38.642 jiwa. Di kecamatan Ngronggot
terdiri dari 13 desa yaitu:
a.
Desa Cengkok
b.
Desa Tanjungkalang
c.
Desa Juwet
d.
Desa Kelutan
e.
Desa Ngronggot
f.
Desa Mojokendil
g.
Desa Betet
h.
Desa Kaloran
i.
Desa Banjarsari
j.
Desa Dadapan
k.
Desa Trayang
l.
Desa Kalianyar
m.
Desa Klurahan
3.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA Kecamatan
Ngronggot mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten
Nganjuk
di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Ngronggot.
Kemudian berdasarkan KMA Nomor 477 Tahun 2004, KUA
Kecamatan memiliki fungsi menyelenggarakan:
a.
Statistik dan dokumentasi.
b.
Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
c.
Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan
halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan
kesejahteraan keluarga, sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan
Haji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.
Visi dan Misi
a.
Visi
Tercapainya Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat
b.
Misi
1)
Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk.
2)
Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan di bidang Kemasjidan dan Pembinaan Kehidupan.
3)
Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Bidang
Zakat,
Infaq dan Sadaqah.
4)
Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan tentang Produk Halal.
5)
Peningkatan Pelayanan Ibadah Sosial
6)
Mewujudkan Kemitraan antar Umat Islam
7)
Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah
8)
Meningkatkan Hubungan yang Harmonis antar Instansi di Tingkat Kecamatan.
9)
Meningkatkan Bimbingan Manasik Haji.
5.
Personil dan Struktur Organisasi
Dalam KMA Nomor
517 Tahun 2001 ditetapkan bahwa Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan terdiri dari satu orang
kepala dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan rasional dan tugas.
Saat ini
personil
KUA Kecamatan
Ngronggot Kabupaten Nganjuk berjumlah 7 orang, terdiri dari Kepala 1 orang, 3 orang pelaksana dan 3 orang tenaga honorer, sedangkan struktur
organisasinya mengacu kepada KMA Nomor 323 Tahun 2002
sebagimana terlampir.
6.
Program Kerja
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang
diembannya, secara umum
program kerja KUA Kecamatan Ngronggot
dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal ini tentunya sebagai hasil usaha yang sungguh-sungguh
dan
berkesinambungan, disamping tak lepas dari adanya peran serta dan kerja sama yang baik dengan masyarakat serta dinas instansi terkait lainnya.
C.
Penutup
Profil KUA Kecamatan Ngronggot
ini tentunya belum sempurna,
namun demikian profil
ini diharapkan menjadi kerangka acuan bagi personil KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta menjadi salah satu referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga
Allah
SWT senantiasa melindungi dan meridhai langkah kita semua. Amin.